POLEWALI RADAR SULBAR — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman) meringkus pengedar narkoba, IY (42) , Selasa 17 Januari 2023.
Tersangka IY merupakan warga Lingkungan Kalawa Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali, Polman diringkus di sebuah rumah di Jalan Andi Latanratu Lantora. Dari tangan tersangka diamankan 27 paket sabu siap edar seberat 27 gram.
Kepala BNNK Polman Syabri Syam membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di Lingkungan Kalawa Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali. Berkaitan info tersebut, kata Syabri Syam, Tim Pemberantasan BNNK Polman melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
”Pada Selasa sore sekira pukul 17.00 Wita, tim pemberantasan BNNK Polman melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap tempat diduga seringnya terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu. Pada saat tim pemberantasan BNNK Polman melakukan pemantauan kemudian melihat seseorang yang mencurigakan diatas rumah panggung tersebut. Saat itu tim berantas BNNK Polman mengrebek rumah tersebut dan mendapatkan sesorang yang gelagatnya mencurigakan,” beber Syabri Syam.
Kemudian saat tim Berantas BNNK Polman mengamankan IY kemudian dilakukan penggeledahan lalu didapati barang bukti 27 shacet plastik berisi diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka IY beserta barang bukti diamankan ke kantor BNNK Polman untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini di amankan di kantor BNNK Polman untuk pemeriksaan serta admistrasi sidik lebih lanjut,” tambahnya.
Saat diinterogasi, penyidik mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut akan diedarkan oleh IY yang tinggal di kawasan Polewali.
“Pelaku IY mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 27 gram dari seseorang pemasok. Saat ini dalam pemasok sabu dalam pengejaran tim pemberantasan Narkoba BNNK Polman,” jelasnya.
Syabri Syam menambahkan, IY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mkb/jaf)