Sidang Lanjutan Kasus Migornas, KPPU Kembali Periksa Dua Pemilik Toko

  • Bagikan


SURABAYA, RADARSULBAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memeriksa dua pemilik toko  atas  Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, di Kantor Wilayah IV KPPU, Selasa 17 Januari 2023.

Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyebutkan, dua pemilik toko tersebut berlokasi di Madura, yakni Toko Nirwana dan Toko Kantini, hadir memberikan kesaksian sebagai saksi dari pihak terlapor.

Saksi pertama, pemilik Toko Nirwana di Pamekasan Madura, menjelaskan telah aktif sejak tahun 1998 menjual bahan pokok termasuk minyak goreng dengan toko seluas 400 meter persegi dan gudang 1.000 meter persegi. Diketahui Saksi menjual produk minyak goreng kemasan premium dengan urutan penjualan tertinggi Sabrina, Sovia, dan Sunco. Merek Bimoli paling sedikit diminati pembeli.

Pada saat minyak goreng langka, Saksi mendapatkan pasokan minyak goreng Sunco sebanyak 2 truk dengan kapasitas 615 kardus per truk, dengan 12 liter per kardus.

Distributor pemasok toko Saksi tidak hanya menawarkan minyak goreng juga produk kopi, mentega, mie dan sabun. Saat pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter, Saksi menjual minyak goreng sesuai dengan HET. Ketika ketentuan tersebut dicabut, Saksi mengambil keuntungan Rp3.000 hingga 5.000 per kardus untuk setiap merk minyak goreng. Saksi berharap agar tidak terjadi lagi kekosongan stok migor sesuai keluhan pelanggannya.

Saksi kedua, pemilik Toko Kartika di Sumenep Madura, menjelaskan bahwa tokonya berdiri sejak tahun November 2000 dengan luas toko dan gudang + 1.300 meter persegi dan hanya menjual migor premium merk Sabrina dan Sedaap.

Selain minyak goreng, Saksi juga menjual
mie, rokok, sabun, minyak goreng, sembako kecuali beras, tepung dan minyak goreng curah. Toko hanya melayani pembeli grosiran bukan eceran.

Awalnya Saksi menjual minyak goreng
merk Sedaap, kemudian merk Sabrina. Dikarenakan penjualan merk Sabrina lebih tinggi, Saksi menstok minyak goreng merk Sabrina lebih banyak. Sistem pengadaan barang di toko Saksi dilakukan dengan melakukan Pre-Order (PO) ketika barang habis. Jadi toko tidak menstok barang di gudang. Jika barang tersedia di distributor, barang akan dikirimkan keesokan harinya sebanyak 200 – 500 kardus setiap PO.

Saksi hanya menjual minyak goreng Sabrina,
Sedaap, dan produk Wings lainnya yang laku di pasaran.

Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (*)

  • Bagikan