Material Tanah Berserakan di Jalan, Dewan Minta OPD Beri Teguran

  • Bagikan
Sebuah mobil truk sedang mengangkut material dan melintas di Jl Andi Makkasau Kelurahan Karema Mamuju, Senin 16 Januari 2023. --Rezki Amaliah/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADAR SULBAR — Pengangkutan material tanah yang berserakan di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema Mamuju, dapat membahayakan keselamatan penggunaan jalan. 

Apalagi disaat hujan, jalanan tersebut licin dan berlumpur. Itu diduga disebabkan mobil truk pengangkut material timbunan tanah pada pembangunan sebuah proyek yang tidak jauh dari tempat tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mamuju, Jumardi mengaku tidak mengetahui aktivitas pengangkutan material ditempat tersebut.

Menurutnya, setiap kegiatan yang menggunakan mobil truk harus memiliki rekomendasi dari Dishub Mamuju.

Dishub memiliki wewenang untuk menunjukkan jalur jalan yang bisa dilewati dan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. 

“Yang kami inginkan memang untuk keamanan pengendara. Untuk itu pelaksana proyek harus bertanggungjawab terhadap kondisi jalan yang dilaluinya,” kata Jumardi saat dikonfirmasi, Senin (16/1). 

Jumardi menjelaskan, aktifitas pengangkutan bahan galian C memiliki beberapa persyaratan, diantaranya, mobil pengangkut harus dalam kondisi bersih ketika beroperasi di jalan raya. Hal tersebut untuk menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan pengendara lain. 

“Seharusnya ada rekomendasi dari kami, jadi pelaksana proyek ini paham, kapan waktu yang tepat untuk memuat dan saat kapan dia mesti berhenti, setelah itu kondisi jalan harus dilihat lagi, karena pemilik proyek ini harus bertanggungjawab dengan kondisi jalan, agar tetap bisa dilalui setelah pekerjaan selesai,” jelas Jumardi. 

Ketua Komisi I DPRD Mamuju Sugianto menyampaikan, kejadian dan kelalaian serupa sudah sering terjadi di Mamuju.

Menurutnya, meskipun hal tersebut adalah tanggungjawab pelaksana proyek, Dishub atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya tetap memiliki peran untuk melakukan pembinaan. 

“Tidak boleh melepas dan melempar tanggungjawab begitu saja,” sebut Sugianto. 

Menurutnya, jika OPD terkait sudah mengetahui hal tersebut, sebaiknya OPD turun memberikan teguran dan meminta pelaksana proyek untuk menyediakan terpal penutup bak mobil, agar material tidak berceceran saat diangkut. 

“Setiap selesai pengangkutan di ruas jalan, maka pelaksana proyek harus melakukan penyiraman di badan jalan yang terdapat sisa-sisa material,” tandas Sugianto. (rzk/*) 

  • Bagikan

Exit mobile version