Kasus Migornas, Empat Pemilik Toko Diperiksa

  • Bagikan

SURABAYA, RADARSULBAR — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, di Kantor Wilayah IV KPPU, Senin 16 Januari 2023.

Empat saksi pihak terlapor diperiksa, merupakan berbagai pemilik toko yang menjual minyak goreng kemasan, yakni Toko Anyar, Toko Handoko, PT Daya Surya Sejahtera dan CVMegah Perkasa Sentosa.

“Saksi yang terdiri dari para pemilik toko ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana potret dari kondisi lapisan masyarakat
di masa periode waktu perkara Oktober 2021 – Mei 2022,” terang Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Deswin Nur.


Saksi pertama dari Toko Anyar menjelaskan bahwa telah mulai membuka toko sejak tahun 1971 dan mulai berjualan minyak goreng pada 2003. Saksi mulai membeli produk migor dari PT Cipta Gagas Lestari mulai tahun 1991 dan mulai membeli migor merek Sabrina pada
Januari 2022 dikarenakan kelangkaan migor merek Fortune.

Menurut Saksi, fenomena harga
migor yang langka baru kali ini terjadi di Ponorogo dan berpengaruh kepada konsumen. Saksi turut menegaskan bahwa pada masa subsidi tidak ada sidak yang dilakukan oleh Pemerintah.

Saksi kedua dari Toko Handoko, menjelaskan bahwa telah mulai berjualan sejak 15 tahun yang lalu. Toko yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah tersebut menjual sembako secara grosiran. Namun saksi juga menjual secara eceran, termasuk migor
kemasan dan curah. Saksi melakukan penjualan atas berbagai merek minyak goreng, seperti Sabrina, Sedap, Fortune, Rose Brand, dan Fraiswell.

Saksi mendapatkan produk migor dari
PT Citra Niaga Karya Lestari yang berlokasi di Purwodadi. Sejak Juli hingga Desember 2021, Saksi merasakan kenaikan migor dengan harga tertinggi sekitar Rp22.000-Rp23.000 untuk
merek Sabrina dan lainnya. Saat itu keuntungan per unit adalah sebesar Rp1000. Pada 19 Januari 2022, harga migor menjadi Rp14.000 dan stok barang yang lama ditarik dahulu, kemudian dikembalikan lagi dengan harga baru. Setelah 16 Maret 2022, Saksi mengatakan
tidak wajib menjual di harga Rp14.000 dan harga migor mengikuti harga pasar.
Saksi ketiga, PT Daya Surya Sejahtera, merupakan salah satu amal usaha
Muhammadiyah di bidang ekonomi yang berlokasi di Ponorogo.

Mereka menjelaskan bahwa memang terjadi kenaikan pada periode Oktober hingga Desember 2021, tepatnya sejak Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Namun meski terjadi kenaikan harga yang cukup tinggi, pembeli masih tetap antusias karena kebutuhan. Di periode kebijakan satu harga, terjadi perubahan mekanisme pembayaran kepada distributor, di mana pembelian harus dilakukan secara tunai.
Hal tersebut berbeda dari mekanisme sebelumnya, dimana pembayaran bisa dilakukan secara berkala. Namun perubahan tersebut tidak terjadi pada merek Sabrina yang masih memberlakukan mekanisme pembayaran lama.

Selanjutnya, Saksi juga mengatakan adanya pembatasan pasokan yang dirasakan, karena pasokan dari semua distributor berkurang drastis sejak awal bulan puasa sampai menjelang Hari Raya di tahun 2021.

Saksi keempat, CV Megah Perkasa Sentosa, merupakan sebagai toko yang terdapat di Sidoarjo. Saksi mengatakan bahwa preferensi konsumen minyak goreng di Sidoarjo pertama adalah merek Tropical, kedua merek Hemat, dan ketiga adalah merek Sabrina.

“Secara umum, Saksi menyampaikan memang ada kenaikan harga minyak goreng di periode Oktober – Desember 2021. Dari informasi yang didapat dari pabrik, kenaikan harga disebabkan oleh bahan baku yang langka. Pada periode penerapan HET, stok tersedia namun
dengan harga yang mahal. Tetapi ada kebijakan rafaksi dari pabrik sehingga stok yang ada dikembalikan selisih harganya dengan berupa barang, termasuk minyak goreng. Hal tersebut berlaku bagi semua merek minyak goreng yang dijual oleh Saksi, yaitu Tropical, Hemat, Fraiswell dan Sabrina,” ungkapnya.

Di masa berlakunya kebijakan HET pasokan masih didapat meskipun
berkurang dari biasanya. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (jaf)

  • Bagikan