MAMASA, RADAR SULBAR – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mamasa berhasil membekuk tiga pelaku pencurian ikan mas di wilayah Kabupaten Mamasa. Masing-masing berinisial RN, R dan K.
Para pelaku melancarkan aksinya di malam hari, saat pemilik kolam tertidur lelap. Setidaknya 20 kolam milik warga di beberapa tempat telah dikuras oleh pelaku. RN sebagai otak pencurian, dengan menyuruh dua anak di bawah umur (R dan K). Hasil pencurian R dan K, selanjutnya diantarkan ke RN untuk dijual.
Selain kolam ikan, RN juga mencuri dua unit alat pemotong kayu (chainsaw/senso) dan 1 unit pompa air. Namun belum sempat dijual.
Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri mengatakan penangkapan yang dilakukan itu berdasarkan adanya dua laporan polisi nomor 84 dan 86 yang dibuat pada bulan Desember lalu. Sehingga aparat gerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku.
Ia menjelaskan, pelaku mengaku 20 kolam ikan yang dikuras tersebar di Kecamatan Mamasa dan Tawalian. “Pelaku juga mencungkil gubuk untuk mencuri dua unit senso kayu dan satu unit pompa air,” jelasnya.
Atas aksi yang sangat meresahkan warga Kecamatan Mamasa ini, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP sub pasal 362 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Di tem;pat sama, Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menjelaskan mendapatkan tujuh laporan polisi. Satu laporan terkait pencurian pompa air, kemudian yang satu terkait pencurian senso kayu, dan lima laporan terkait pencurian ikan mas.
Lanjutnya, RN memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya. “RN tak pernah ke lokasi (TKP) menguras kolam. Hanya menyuruh R dan K, selanjutnya hasilnya dijual oleh RN,” katanya.
Ia menambahkan, khusus penerapan pasal bagi anak-anak ini dipisahkan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan. “Jadi untuk kedua anak ini akan tersendiri karena kita akan melakukan diversi,” tambahnya. (r4/dir)