JAKARTA, RADAR SULBAR – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe bisa terjerat Undang-Undang Antiterorisme, jika memang ada aliran uang ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
DPR dalam hal ini, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait munculnya isu aliran uang korupsi Lukas Enembe ke kelompok teroris Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Kami mendukung pengusutan hal tersebut. Kalau memang ada bukti aliran dana hasil Tipikor ke OPM, maka yang bersangkutan tidak hanya dijerat UU Tipikor tapi juga UU Anti Terorisme,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/1).
Meski demikian, Habiburokhman meminta KPK untuk terlebih dahulu fokus pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi, yang merupakan delik awal kasus yang menjerat Lukas. Kemudian, KPK bisa mengembangkan aliran korupsi yang dilakukan Lukas.
“Baiknya KPK maksimalkan dahulu penyidikannya, cari dulu bukti-buktinya yang lengkap, baru kemudian diumumkan lewat media. Publik juga jangan terlalu banyak berasumsi, takutnya ada penghilangan alat-alat bukti,” ucap Habiburokhman.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan, pihaknya saat ini belum akan menelusuri aliran dana korupsi Lukas Enembe ke KKB. Sebab, KPK masih berfokus mengusut adanya penerimaan suap dan gratifikasi kepada Lukas.
“KPK saat ini hanya akan berfokus untuk melakukan pemeriksaaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE,” ujar Ghufron dikonfirmasi, Minggu (15/1).
Meski demikian, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini membuka setiap kemungkinan tersebut. KPK akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya jika ditemukan adanya bukti aliran uang korupsi Lukas Enembe ke KKB.
“Sedangkan jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana lain tentu KPK akan menindaklanjuti kepada pihak yag berwenang,” ungkap Ghufron.
Dugaan ini muncul setelah penangkapan Lukas Enembe mendapat pembelaan dari KKB di Papua. Juru bicara kelompok teroris Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom menyebut, Lukas Enembe diperlakukan seperti kriminal.
KPK kini telah menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Lukas berhasil ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah, pada Selasa (10/1) lalu.
KPK menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. (jpg)