POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID — , Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Depu Polewali Mandar berlakukan pembatasan jam besuk dan mewajibkan pengunjung mengenakan masker.
Humas RSUD Andi Depu Polewali Yusuf Daud menyampaikan, pemberlakuan pembatasan jam besuk dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyakit menular serta upaya RS untuk meningkatkan kenyamanan pasien rawat inap.
“Ketentuan ini sudah diumumkan dan diberlakukan sejak 14 Januari 2023, tujuannya untuk kebaikan bersama selain untuk kenyamanan para pasien juga untuk pencegahan penularan penyakit,” jelas Humas RSUD Andi Depu Polewali Yusuf Daud, Senin 16 Januari 2023.
Lanjutnya, untuk waktu besuk atau kunjungan dibagi menjadi dua yakni pada pagi hari pukul 11.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA dan sore dimulai pukul 16.00 WITA sampai dengan pukul 19.00 WITA.
Ia juga menyampaikan, selain batasan waktu kunjungan, anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun tidak dibolehkan masuk ke kawasan rumah sakit. Kemudian pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker,cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan tidak berkerumun. (arf/jaf)