Harga Emas Antam Melesat Jadi Rp 1.042.000 Per Gram

  • Bagikan
Ilustrasi seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di toko perhiasan, di Kawasan Cikini, Jakarta. --Dok. Jawa Pos--

JAKARTA, RADAR SULBAR – Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk melesat Rp 7.000 per gram menjadi Rp 1.042.000 per gram pada, Jumat (13/1).

Harga emas tercatat naik setelah tidak bergerak alias mager sejak Selasa (10/1) sebesar 1.035.000 per gram.

Mengutip laman resmi Antam, harga yang melesat naik juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback sebesar Rp 950.000 per gram dari sebelumnya Rp 943.000 per gram sejak Selasa. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Melansir Reuters, harga emas beringsut lebih tinggi pada hari Jumat dan berada di jalur kenaikan mingguan keempat. Hal ini terjadi didukung oleh pelemahan dolar dan ekspektasi kenaikan suku bunga yang lebih lambat oleh Federal Reserve (AS).

Spot emas naik 0,1 persen menjadi USS 1.897,92 per troy ons pada pukul 00.45 GMT yang tercatat naik 1,7 persen sejauh minggu ini. Sedangkan emas berjangka AS naik 0,2 persen menjadi USD 1.901,80.

Saat ini, indeks dolar berada di jalur penurunan mingguan sebesar 1,6 persen. Greenback yang lebih lemah membuat bullion lebih menarik bagi pembeli di luar negeri.

Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram per Jumat (13/1) di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur:

Harga emas 0,5 gram: Rp 571.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.042.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.985.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.915.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.662.000
Harga emas 50 gram: Rp 49.245.000
Harga emas 100 gram: Rp 98.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 245.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 491.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 982.600.000

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara, untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. (jpg)

  • Bagikan