Dekatkan Pelayanan, Penyaluran DAU di Sulbar Melalui KPPN Majene dan Mamuju

  • Bagikan
Kepala Kanwil DJPb Sulbar M. Saybani

MAMUJU, RADARSULBAR — Kementerian Keuangan melakukan reformasi dalam penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).

Kepala Kanwil DJPb Sulbar M.Saybani mengatakan, selama ini KPPN di daerah hanya menyalurkan DAK Fisik, Dana Desa, dan sebagian DAK Nonfisik kepada Pemda di wilayah kerjanya. Khusus penyaluran DAU dilaksanakan oleh KPPN Jakarta II. Namun mulai 2 Januari 2023,  berlakunya PMK nomor 211/PMK.07/2022, penyaluran DAU melalui KPPN di wilayah kerja masing-masing.

“Sesuai amanat dalam PMK nomor 211/PMK.07/2022, penyaluran DAU mulai tahun 2023 dilaksanakan melalui KPPN di daerah. Tepat tanggal 2 Januari 2023, Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Barat telah menyalurkan DAU bulan Januari 2023 sebesar Rp230,21 miliar kepada 1 Pemprov dan 6 Pemkab se-Sulawesi Barat,” ujar Saybani saat ditemui, Rabu 11 Januari 2023.

Penyaluran DAU melalui KPPN di daerah dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemda yang tersebar di seluruh Indonesia, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemda dengan Kementerian Keuangan, dan meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.

Dampak positif atas penyaluran DAU melalui KPPN di daerah diantaranya diharapkan Pemda memperoleh akses layanan yang lebih cepat dan mudah, biaya operasional dalam rangka pelaksanaan koordinasi maupun konsultasi lebih hemat, penanganan atau penyelesaian dalam hal terdapat kendala-kendala yang bersifat teknis yang dihadapi Pemda dapat diselesaikan selbih cepat, penyaluran yang lebih cepat dan pasti sesuai dengan kesiapan dari Pemda, dan proses monitoring dapat dilakukan secara real time.

“Penyaluran DAU melalui KPPN di daerah di awal tahun 2023 ini merupakan tonggak awal dari dimulainya penyaluran semua TKD oleh KPPN di daerah. Hal ini menjadi penting sebagai penanda kehadiran pemerintah pusat di daerah akan menjadi semakin nyata,” ujar Saybani

Disebutkan Realisasi APBN lingkup Sulbar sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp9,82 triliun atau 97,51 persen dari pagu, dengan rincian untuk belanja Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Lembaga (K/L) sebesar Rp3,37 triliun atau 96,27 persen dari pagu dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp6,45 triliun atau 98,19 persen dari pagu.

Untuk pagu TKD TA 2023 se-Sulawesi Barat  Rp6,82 triliun dapat dirinci untuk alokasi DAU sebesar Rp4,16 triliun, alokasi DBH sebesar Rp57,67 triliun, alokasi DAK Fisik sebesar Rp1,10 triliun, alokasi DAK Nonfisik sebesar Rp969,95 miliar, alokasi hibah ke daerah sebesar Rp13,45 miliar, dan alokasi Dana Desa sebesar Rp515,10 miliar.

Terkait DAU yang disalurkan tersebut merupakan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang disalurkan oleh KPPN Mamuju dan KPPN Majene sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.

Adapun rincian DAU di tujuh Pemda di Sulbar, Sulawesi Barat Rp 59,22 miliar, Majene Rp27,60 miliar, Mamuju Rp32,75 miliar, Pasangkayu Rp25,93 miliar, Polewali Mandar Rp38,86 miliar, Mamasa Rp27,44 miliar, Mamuju Tengah Rp18,41 miliar, Jumlah Rp230,21 miliar.

“DAU merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DAU terbagi atas DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya,” pungkasnya.

Lebih lanjut Saybani menjelaskan, penyaluran bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi, dengan penyaluran paling cepat pada hari kerja pertama untuk bulan Januari dan paling cepat pada hari kerja terakhir pada bulan sebelumnya untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember.

DAU yang ditentukan penggunaannya dialokasikan untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang Pendidikan, bidang Kesehatan, dan bidang Pekerjaan Umum.

Penyaluran untuk DAU pendanaan kelurahan, bidang Pendidikan, bidang Kesehatan, dan bidang Pekerjaan Umum dilaksanakan per tahap dan paling cepat disalurkan pada bulan Februari 2023. Penyaluran DAU untuk penggajian formasi PPPK bersifat reimburse sesuai dengan laporan realisasi dan maksimal sebesar pagu alokasi. (jaf)

  • Bagikan