53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, Begini Cara Cek Validasinya

  • Bagikan
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).--

JAKARTA, RADAR SULBAR – Telah diketahui 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) berubah jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sejauh ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencatat sebanyak 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.

“Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi,” kata Suryo.

Suryo Utomo juga mengungkapkan pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.

Terdapat beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, yakni implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Tak hanya itu, adanya sebuah kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

Kemudian, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan.

Interkoneksi berbagai core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal.

Serta, lanjut DJP Kementerian Keuangan itu, memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Suryo Utomo mengatakan NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan.

Sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.

“Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri,” ucap Suryo.

Berikut cara validasi NIK jadi NPWP:

  1. Masuk ke situs DJP pajak.go.id, kemudian klik login (masuk).
  2. Setelah berhasil login (masuk), masuk pada menu profil untuk ubah data diri Anda.
  3. Pada menu profil akan menampilkan status validitas data utama yang Anda punya, apa ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman menu profil akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda mesti memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  5. Jika sudah, lalu klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Anda telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu. (fin)
  • Bagikan