BANDUNG – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan bakal dipindahkan dari Rutan Kebon Waru, pasca pengajuan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Rutan Kebon Waru Suparman mengatakan, pemindahan penahanan dilakukan karena masa hukuman Herry yang terbilang tinggi.
“Sudah pasti (dipisahkan) apalagi hukuman-hukuman tinggi seperti itu, kami akan geser ke lapas yang lebih besar karena memang rutan itu diperuntukan pada masa proses praperadilan saja, atau masa ditahan oleh pihak penahan, nanti sesudah putus,” katanya dikonfirmasi, Selasa (10/1).
Kendati demikian, Suparman belum bisa mengungkapkan secara pasti ihwal waktu dan tempat Herry Wirawan akan dipindahkan.
Menurutnya, pihaknya bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.
“Nanti kami koordinasi dulu, nanti kami akan sampaikan ke teman-teman kapan kami akan laksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Praktis, perkara rudapaksa Herry Wirawan kni sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA terhadap kasasi Herry Wirawan itu dibacakan langsung oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
“Tolak kasasi,” tulis putusan kasasi dilansir dari website MA, Selasa (3/1). (jpnn)