JAKARTA, RADAR SULBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas Enembe di Jayapura, Papua pada Selasa, 10 Januari 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikan respon soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditangkap. Jokowi menyampaikan jika semua berlaku di mata hukum.
Selain itu Jokowi menegaskan jika harus menghormati akan proses hukum yang berlaku.
“Ya, semua sama di mata hukum. itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati,” ucap Jokowi usai hadiri HUT ke-50 PDIP di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Pada Selasa, 10 Januari 2023.
Jokowi meyakini jika KPK telah mengatongi bukti. Maka dari itu lembaga tersebut menetapkan seseorang jadi tersangka.
“Dana saya kira KPK menangkap pasti sudah punya faktar barang bukti yang ada,” ungkapnya.
KPK Tangkap Lukas Enembe
Alasan KPK melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Diketahui, KPK melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa 10 Januari 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembe.
“Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya,” kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.
Berikutnya, kata dia, terkait kondisi kesehatan Enembe yang telah disampaikan oleh tim penasehat hukumnya.
KPK, kata dia, tidak serta merta percaya begitu saja soal permintaan tim penasehat hukum agar Enembe diizinkan berobat di Singapura.
Kemudian KPK juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan Lukas Enembe.
“Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasehat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
“Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud,” ucap dia.
Selain itu, KPK juga menyoroti kehadiran Enembe yang meresmikan Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu.
“Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasehat hukum maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE,” kata Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Yakni proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (fin)