JAKARTA, RADAR SULBAR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2023 dikabarkan bakal segera cair.
Seperti tahun sebelumnya, BSU sebesar Rp600.000 akan dibagikan kepada pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Beredarnya kabar BSU tahun 2023 akan segera cair dalam waktu dekat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun kemudian memberi penjelasan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan program BSU untuk tahun 2023 masih dikaji oleh pemerintah.
BSU yang sangat membantu masyarakat tersebut masih dalam pembahasan akan dilanjutkan atau tidak.
“Karenanya, maka kabar BSU tahun 2023 akan cair dalam waktu dekat, dipastikan tidak benar,” katanya dikutip, Selasa, 10 Januari 2023.
Dijelaskannya, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait kelanjutan BSU pada tahun 2023 ini.
“Kami masih menunggu kebijakan dilanjutkan atau tidak, mohon ditunggu,” katanya.
Dia menjelaskan, biasanya sinyal program pemberian BSU bagi pekerja jika Indonesia menghadapi kondisi tertentu yang berdampak besar terhadap perekonomian.
Seperti pandemi Covid-19, kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM yang terjadi sebelumnya.
“Saat BSU pertama kedua adalah adanya dampak pandemi Covid-19. Saat (pencairan) yang ketiga, 2022 adalah dampak kenaikan BBM,” jelasnya.
Untuk diketahui, BSU merupakan bantuan tunai untuk para pekerja yang bergadi di bawah Rp3,5 juta.
Pada tahun 2021, BSU yang diberikan pemerintah Rp1.000.000. Kemudian pada tahun 2022 pemerintah memberikan BSU sebesar Rp600 ribu.
Pada tahun 2022, pemerintah memberikan BSU bagi pekerja yang terdampak akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Aturan mengenai penyaluran BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Syarat penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Sesuai ketentuan, pemberian subsidi gaji juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.
Lebih lanjut, bantuan dikecualikan bagi PNS dan TNI/Polri.
Sementara itu, pencairannya dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero). (fin)