MAMUJU, RADARSULBAR –Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulbar telah rampung. Dokumen ininakn dideklarasikan 12 Januari 2023.
Hal itu menjadi kesepakatan dalam rapat Pokja RZWP3K Provinsi Sulbar di Rujab Sekprov Sulbar, Senin 9 Januari 2023.
Asisten II Bidang Ekbang Setda Sulbar, Yakub F. Solon menjelaskan, RZWP3K merupakan instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.
RZWP3K juga menjadi arah pembangunan yang dilegalkan ke dalam peraturan daerah.
“Legalisasi RZWP3K kedalam peraturan daerah merupakan amanah dari Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,”kata Yakub.
Oleh karena itu, lanjut Yakub, upaya tindaklanjut penyusunan RZWP-3-K perlu menjadi fokus pemerintah provinsi, agar kepastian dan legalitas pengelolaan WP-3-K segera tercipta sehingga rencana investasi, infrastruktur dan lainnya menjadi jelas secara hukum.
“Rapat ini tidak hanya sebagai bentuk deklarasi saja melainkan pelaksanaan di lapangan nantinya hal yang paling utama, demi kemajuan dan kepentingan masyarakat Sulbar,”pungkasnya
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, Khaeruddin Anas menyampaikan, penetapan rencana zonasi dimaksudkan untuk memelihara keberlanjutan Sumber Daya Pesisir dalam jangka panjang, serta mengeliminir berbagai faktor tekanan terhadap ekosistem pesisir akibat kegiatan yang tidak sesuai (incompatible).
“Inti dari hasil rapat ialah keterkaitan dengan ruang yang bertambah akibat adanya perubahan garis pantai yang lebih luas. Garis pantai Sulbar saat ini bertambah menjadi sangat luas yang sebelumnya mencapai 617,5 KM menjadi 663 KM,”beber Khaeruddin
Lebih lanjut disampaikan, perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan agar dapat mengharmonisasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta memperhatikan karakteristik dan keunikan wilayah tersebut.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka percepatan dan kelanjutannya akan dideklarasikan pada hari Kamis dan dilanjutkan kembali kepada Kementerian dan dibentuklah perundang-undangan, demi mendapatkan persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan,”terangnya. (jaf)