JAKARTA, RADARSULBAR — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of
Economics and Finance), Didin S. Damanhuri, pada Diskusi Publik tentang
Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF, Jumat 6 Januari 2023.
Menurut Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, dengan penguatan KPPU menjadi solusi bagi Indonesia agar
terhindar middle-income trap
Prof. Didin juga merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.
Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi
dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional. Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat.
Selain itu juga ditegaskan bahwa dalam
penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama. Selain itu, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan
hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business. (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN), yang secara komparatif menunjukkan Indonesia,
“Khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya,” tutup Deswin. (jaf)