MAMUJU, RADAR SULBAR — Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, oleh Presiden RI Joko Widodo, mendapatkan beragam reaksi.
Ada pihak yang pro, namun tidak sedikit pihak yang menyatakan kontra dengan peraturan ini.
Salah satu reaksi cukup keras dilayangkan oleh Partai Demokrat. Partai berlambang Bintang Mercy itu melihat, lahirnya Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk nyata dari pembangkangan konstitusi.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar, Suhardi Duka menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengamantkan agar pemerintah kembali merunut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Pemerintah perlu lebih memberi porsi yang besar pada keterlibatan masyarakat di dalam menilai norma serta aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Perppu Cipta Kerja adalah suatu penghianatan terhadap konstitusi. MK (Mhakamah Konstitusi) menilai, pembahasan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inprosedural, sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” tegas pria yang akrab disapa dengan akronim SDK ini.
Presiden, sambung SDK, mestinya taat amar putusan MK. Kata dia, membuat Perppu berarti melakukan perlawanan terhadap konstitusi.
Sebab diketahui, syarat lahirnya Perppu adalah adanya kegentingan yang sifatnya memaksa, mendesak. Sementara, saat ini, negara tidak dalam keadaan yang genting.
Kata SDK, semua berjalan masih dengan normal. Pertumbuhan ekonomi tumbuh, kondisi Kamtibmas berjalan normal, investasi pun demikian.
“Saya kira, alasan ekonomi, sosial, politik, serta keamanan, tidak ada yang boleh dimasuki untuk menyatakan Indonesia dalam kondisi amat mendesak. Yang genting itu Ukraina dan Rusia. Indonesia tidak genting,” sambung anggota DPR RI dari dapil Sulbar itu.
Partai Demokrat mengajak seluruh masyarakat, civil society, mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat ikut mengkritisi lahirnya Perppu Cipta Kerja tersebut.
SDK menilai lahirnya Perppu tersebut adalah desakan oligarki. “Dugaan saya, itu (Perppu) pesanan oligarki. Memang UU Cipta Kerja ini beratnya ke pengusaha. Bukan kelas menegah atau kecil, tapi pengusaha konglomerasi,” beber dia.
Partai Demokrat, kata SDK, sedang menginisasi sejumlah langkah untuk tetap menjaga sikap kritis atas lahirnya Perppu Cinta Kerja tersebut.
Pertama, seluruh anggota DPR RI dari fraksi Demokrat, bersuara untuk hal itu. Kedua, membangkitkan nilai kritis dan nilai juang civil society.
“Karena kalau kami sendiri, tentu tidak seefektif apa yang diharapkan. Dukunganmasyarakat sipil sangat dibutuhkan. Tentu kita menggalang para anggota DPR RI supaya Perppu ini ditolak,” pungkasnya. (rls/dir)