JAKARTA, RADAR SULBAR – Terdakwa Ferdy Sambo mengklaim hanya memerintahkan ‘hajar’ kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bukan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sedangkan Richard mengklaim sebaliknya, bahwa perintah Sambo jelas untuk menembak Yosua.
Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Said Karim menilai, Sambo tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukum atas kondisi tersebut. Apabila Richard salah mengartikan maka Sambo tidak bisa disalahkan.
“Menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa,” kata Said dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Apabila terjadi salah mengartikan tersebut, maka menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan bukan pemberi perintah.
“Kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut,” kata Said.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpg)