Rincian Besaran Pesangon Karyawan Terkena PHK Dalam Perppu Cipta Kerja

  • Bagikan
Ilustrasi. Karyawan yang mengalami PHK akan mendapat pesangon maksimal 9 kali upah. --Dok. Jawa Pos--

JAKARTA, RADAR SULBAR – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja telah resmi terbit dan diteken Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu. Dalam aturan itu mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan maksimal 9 kali upah.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut secara lengkap diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi Pasal 156 ayat (1), dikutip JawaPos.com, Senin (2/1).

Adapun rincian ketentuan besaran uang pesangon itu, sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Tak hanya uang pesangon, karyawan yang mengalami PHK juga diatur untuk mendapatkan uang penghargaan dan uang penggantian hak lainnya. Uang penghargaan masa kerja diperoleh maksimal 10 kali upah.

Lebih lengkap, berikut ini uang penghargaan yang diterima karyawan PHK sesuai dengan Perppu 5/2022:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Sementara untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang mengalami PHK, meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Lalu, biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tutup pasal 156. (jpg)

  • Bagikan