MAMUJU, RADARSULBAR — Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar, terjadi tindak pidana narkotika sebanyak 19 kasus dengan total 44 tersangka. Adapun proses penyelesaian kasus tersebut sudah tahap P21.
Dari kasus tersebut BNNP Sulbar telah berhasil mengungkap barang bukti narkotika sejumlah 154,6214 gram sabu, uang sebanyak Rp 9,2 juta, 37 unit HP, empat unit kendaraan roda empat, dan lima unit kendaraan roda dua.
Plt Kepala BNNP Sulbar, AKBP Herman mengatakan, dari 19 Kasus yang berhasil diungkap dua di antaranya merupakan jaringan Palu-Mateng dan Pinrang-Polman dengan jumlah tersangka tujuh orang serta barang bukti jenis sabu sejumlah 125,6871 gram yang akan diedarkan di Sulbar.
“BNNP Sulawesi Barat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 92,9661 gram. Sedangkan untuk klasifikasi tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Sulbar sebanyak 44 tersangka,” kata AKBP Herman.
Dari 44 tersangka, kata dia, didominasi laki-laki sebanyak 42 orang (95,24 persen). Berdasarkan karakteristik usia dibagi kedalam kelompok usia dengan interval 15 – 24 tahun sebanyak 5 orang (11 persen), 25 – 34 Tahun sebanyak 7 orang (21 persen), 35 – 44 Tahun sebanyak 27 orang (61 persen) merupakan kelompok usia mayoritas dari tersangka yang diamankan, 45 – 54 Tahun sebanyak 3 orang (07 persen), dan 55 – 64 Tahun sebanyak 0 orang merupakan kelompok usia terendah dari tersangka yang diamankan. (ajs/jaf)