Terungkap di BAP Saksi, Ferdy Sambo Akui Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi

  • Bagikan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). --Foto: Ricardo/jpnn--

JAKARTA, RADAR SULBAR – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Sugeng Putut Wicaksono, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Sidang hari ini beragendakan penyerahan 35 bukti dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Cabdrawathi kepada majelis hakim sekaligus pembacaan BAP para saksi yang tak kunjung hadir pada persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam BAP yang dibacakan JPU terungkap bahwa saksi Kombes Sugeng beberapa kali diingatkan oleh Ferdy Sambo bahwa perihal peristiwa di rumah Magelang hanya ilusi.

“Saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, itu hanya ilusi,” kata JPU membacakan BAP Kombes Sugeng.

Diketahui, Ferdy Sambo dalam beberapa kali persidangan mengeklaim istrinya, Putri Candrawathi, mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang.

Lalu, pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB saksi dipanggill ke rumah Ferdy Sambo melalui pesan WhatsApp terkait masalah piket anggota Provos yang berjaga di rumah eks Kadiv Propam Polri itu.

Setelah itu, saksi datang dan bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo.

“Pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang. Di mana terdakwa FS menyampaikan bahwa “Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada,” ujar JPU.

Lantas, pada Jumat (5/8) malam, setelah Ferdy Sambo diperiksa di Dirtipidum Bareskrim Polri saksi ditelepon oleh suami Putri Candrawathi itu.

Kala itu, Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Sugeng bahwa dirinya telah diperiksa.

“Dalam pemeriksaan, terdakwa FS ditanyakan oleh penyidik terkait pertemuan yang terjadi di ruang pemeriksaan Provos,” kata JPU.

Ferdy Sambo pun memerintahkan Kombes Sugeng agar menceritakan semuanya apa adanya perihal pertemuan di Provos.

“Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi,” tutur JPU membacakan BAP.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Atas perbuatan mereka, Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. (jpnn)

  • Bagikan