JAKARTA, RADAR SULBAR – Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap. Setelah itu akan dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa.
“Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini. Dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis 22 Desember 2022.
Ade mengatakan, untuk jadwal pelimpahan tahap II masih menunggu dari Polda Metro Jaya. Setelah tahap II maka segera didaftarkan untuk persidangan.
“Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa P16 lengkap per hari ini,” jelas Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum para pelaku dugaan penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.
“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu 15 Oktober 2022 lalu.
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.
Atas perbuatannya, Irjen Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (jpg)