JAKARTA, RADAR SULBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) kurang efektif. Bahkan, membuat citra Indonesia buruk.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tidak hanya fokus pada upaya penindakan, tetapi juga diselesaikan dengan kerja-kerja terukur secara holistik.
“Hal ini kita wujudkan dari setiap KPK melakukan tindakan tangkap tangan, ataupun menangani perkara tindak pidana korupsi di suatu wilayah ataupun sektor tertentu, KPK segera bergegas melakukan berbagai upaya pencegahan ataupun pendekatan pendidikan antikorupsinya,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu 21 Desember 2022.
Menurut Ali, tangkap tangan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah melalui modus perizinan, pengadaan barang dana jasa, jual beli jabatan, maupun pengelolaan anggaran. KPK intens melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah, baik pada eksekutif maupun legislatifnya. Diantaranya melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP).
KPK mengidentifikasi setiap titik rawan yang ada di pemda melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Dari temuan itu, KPK kemudian mendorong dan memonitor upaya-upaya pencegahannya, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah maupun di sektor tersebut.
“Dalam modusnya kepala daerah tidak berdiri sendiri, mereka kerap kali bermufakat dengan para pelaku bisnis. Oleh karena itu, KPK pun melakukan intervensi Pencegahan korupsi bagi para pelaku usaha, agar mereka punya komitmen sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan sportif,” tegas Ali.
“Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah,” sambungnya.
Selain itu, korupsi di sektor pendidikan, KPK melakukan tangkap tangan terkait korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Negeri Lampung. Ali memastikan, KPK tidak berhenti pada upaya penindakannya saja, tapi KPK juga melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar modus serupa tak kembali terulang.
“Konkretnya, KPK mendorong Kemendikburistek mengevaluasi dan menerbitkan surat edaran terkait penerimaan mahasiswa baru secara transparan dan akuntable,” ucap Ali.
Demikian halnya korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan. KPK pun telah melakukan kajian terkait manajemen perkara di tingkat Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi. Hal ini sebagai wujud KPK untuk mendukung penuh penguatan marwah penegakkan hukum di Indonesia, yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Demikian halnya pada perkara-perkara lainnya. Bahkan KPK juga telah antisipatif, melakukan berbagai akselerasi upaya Pencegahan dan pendidikan sebelum tindak pidana korupsi terjadi,” ujar Ali.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengkritik langkah OTT yang kerap dilakukan KPK dalam bidang penindakan. Menurut Luhut, OTT KPK kurang efektif.
Pernyataan itu juga disampaikan Luhut dihadapan Pimpinan KPK, di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri serta dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
“Kita nggak usah bicara tinggi-tinggi lah, OTT OTT itu kan nggak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget,” kata Luhut dalam acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Aksi Pencegahan Korupsi 2023 – 2024 dengan tema ‘Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi’ di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa 20 Desember 2022.
Luhut mengungkapkan, aksi pencegahan dinilai bisa mengurangi praktik korupsi di Tanah Air. Menurutnya, kementerian/lembaga bisa menggunakan e-katalog untuk melakukan belanja kebutuhan.
Politikus senior Partai Golkar ini lantas mengapresiasi kinerja Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Menurutnya, kinerja pencegahan korupsi perlu di kedepankan, khususnya dalam menarik investor masuk ke Indonesia.
“Jadi bapak ibu sekalian dampaknya itu super besar, jadi kalau negeri ini mau maju sebenarnya itu saja kita beresin,” pungkas Luhut. (jpg)