TANJUNG PINANG, RADARSULBAR — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meresmikan Second Home Visa di Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Rabu 21 Desember 2022.
Peluncuran ini sengaja dilakukan lebih awal 3 hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi nomor IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022 yaitu pada 24 Desember 2022.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, Second Home Visa tersebut ibarat ‘jalan tol’ untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global.
“Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa. Di jalan tol itu juga disediakan ‘rest area’ yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain,”
jelas Widodo.
Widodo menyebutkan berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik,
diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis,
global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun.
“Dengan demikian Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan
tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat
perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomenadasi bekerja di Indonesia,” ujarnya.
Widodo mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan
peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepulauan Riau yaitu
pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri.
Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah
Wisman asal Singapura. Wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapore. Untuk itu jika peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa oleh Menteri Hukum dan HAM itu dalam kerangka memberikan apresiasi dan
memberikan fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahan-kemudahannya.
“Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan
pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah
Kepri,”ungkapnya.
Kebijakan ini, jelas Widodo, diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor
properti dengan menjadikan second home visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin
tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia. Selain itu Widodo juga berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang
makin bergairah dan baik.
“Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang
asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Di samping itu, dalam rangka sinergi dan kerja sama dengan instansi lainnya, kami harapkan kebijakan second home visa dapat mendorong K/L lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanannya juga di tengah2 situasi ekonomi global seperti sekarang ini,” pungkas nya. (*)