Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Bamsoet Minta KPU Dipanggil

  • Bagikan
Para pimpinan partai Politik saat menghadifi acara pengundian nomor urut partai politik di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (14/12/2022). KPU resmi mengumumkan no urut partai politik. Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut. --Dery Ridwansah/Jawa Pos--

JAKARTA, RADAR SULBAR – Pemerintah diminta memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Hal ini dikatakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo, mengatakan pemanggilan tersebut dimaksudkan agar KPU memberikan penjelasan atas dugaan kecurangan tersebut, sehingga tidak menimbulkan penilaian negatif publik terhadap kinerja KPU.

“Memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan segera memberikan klarifikasi serta penjelasan terhadap isu adanya dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 20 Desember 2022.

Bamsoet meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang dibantu kepolisian melakukan pemantauan dan mengecek validitas verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024 terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU.

“Dengan demikian dapat dipastikan proses tahapan pemilu berjalan sesuai aturan yang ditetapkan, adil, dan objektif untuk mewujudkan proses seluruh tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Ia meminta Bawaslu tetap melakukan pemantauan kelanjutan proses tahapan pemilu di 12 kabupaten dan tujuh provinsi yang diduga terdapat kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024, sehingga dipastikan proses tahapan pemilu selanjutnya bersih dan bebas dari kecurangan. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version