MAMUJU, RADAR SULBAR — Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengalihan Kawasan Hutan Lindung (KHL), di Desa Tadui, Mamuju, Andi Dodi Hermawan, bebas murni.
Andi Dodi dinyatakan tak bersalah dan dianggap bebas murni tanpa syarat setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, membacakan amar putusan dalam sidang putusan, Selasa 20 Desember.
“Saya cuman mau bilang kalau sifatnya salah akan terbukti. Kalau benar akan terbukti juga,” kata Andi Dodi, di Rutan Mamuju.
Ia pun meminta pihak terkait untuk membersihkan nama baiknya sebagai warga negara. “Intinya keadilan masih ada di dunia,” ujarnya.
Kuasa Hukum Andi Dodi, Nasrun mengaku, sependapat dengan putusan majelis hakim terkait tidak adanya unsur pidana yang bisa dikaitkan dengan kliennya itu.
“Soal kerugian negara itu tidak ada. Dan unsur kerugian keuangan negara kita juga sudah tuangkan dalam pledoi kami, bahwa apa yang diputuskan majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa itu bebas,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam amar putusan tersebut juga majelis hakim menyatakan akan memulihkan nama baik, harkat dan martabat Andi Dodi Hermawan.
Sebelumnya, Andi Dodi Hermawan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, dalam perkara dugaan tipikor, pengalihan Kawasan Hutan Lindung (KHL), di Desa Tadui, Mamuju, bersama Hn, SB, MN, MU dan MI. Empat tersangka di antaranya merupakan mantan dan pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Mamuju tahun 2017. (ajs/jaf)