BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Serahkan Santunan Kematian Kepada Petugas REGSOSEK BPS Kabupaten Mamuju

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat dan Badan Pusat Statis (BPS) Kabupaten Mamuju telah menjalin kerjasama memberikan perlindungan bagi petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi (REGSOSEK) tahun 2022.

Kerjasama tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan perlindungan resiko dalam bekerja yang ditanda tangani pada 27 September 2022.

Perlindungan yang diberikan kepada petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi (REGSOSEK) Tahun 2022 adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia.

Dengan pemberian perlindungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi (REGSOSEK) tahun 2022 sehingga dapat bekerja keras dan produktif tanpa harus merasa cemas akan resiko resiko yang akan terjadi pada saat menjalankan tugas.

Peran petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi (REGSOSEK) tahun 2022 sangat penting dimana data tersebut dapat dijadikan data ajuan dalam pengambilan kebijakan strategis kedepannya.

“Untuk BPJS Ketenagakerjaan sendiri, gunanya memetakan data potensi peserta BPJS ketenagakerjaan yang saat ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia dibutuhkan data yang valid. Dengan menggunakan data yang valid, pemetaan potensi pekerja dapat dibentuk sesegera mungkin untuk menentukan strategi yang tepat dalam mengakuisisi pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Akhmad Hidayat.

Pada tanggal 15 November 2022, salah satu petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi (REGSOSEK) tahun 2022 BPS Kabupaten Mamuju mengalami resiko meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat bergerak cepat untuk memfasilitasi kelengkapan berkas dan pembayaran santuan jaminan kematian kpd ahli waris tenaga kerja atas nama Ratno Iswandi petugas Regsosek di wilayah Pangale , Mamuju Tengah dengan besaran santuanan Rp. 42.000.000.

“Ini adalah bukti nyata hadirnya pemerintah dalam mengemban amanah untuk menyejahterahkan pekerja beserta keluarganya untuk tetap membantu perekonomian keluarganya,” tambah Akhmad Hidayat. (*)

  • Bagikan