POLEWALI, RADAR SULBAR — Berdasarkan Surat Keputusan (SK) LAM – KPRS tertanggal 21 November 2022 yang berlaku sampai dengan tanggal 4 November 2026, RS Hajjah Andi Depu ditetapkan sebagai rumah sakit dengan predikat akreditasi Paripurna.
Penghargaan merupakan pemberian dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Rabu 7 Desember 2022.
Capaian itu didasari atas pelayanan masyarakat termasuk peningkatan sarana prasana di RS Hajjah Andi Depu Polewali yang terus dibenahi.
Direktur RS Hajjah Andi Depu dr. Anita menyampaikan, pihaknya sangat bersyukur dengan predikat yang diraih oleh RS Gajah Andi Depu. Ia mengungkapkan apresiasianya pada semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan akreditasi mulai dari Dokter, Perawat, Bidan, dan tenaga penunjang lainnya yang telah berupaya sebaik mungkin menyiapkan yang dibutuhkan dalam penilaian akreditasi pada bulan November lalu.
“dengan hasil akreditasi kita kembali mendapat predikat paripurna, ini akan jadi motivasi dalam berupaya untuk meningkatkan apa yang kita sudah capai saat ini, Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan memperhatikan keselamatan pasien yang di Rawat di RSUD Hajjah Andi Depu,” tutur dr. Anita.
Lanjut dr. Anita, Survei penilaian akreditasi dilaksanakan secara daring pada tanggal 31 Oktober dan Penilain akreditasi secara luring pada tanggal 3 sampai dengan 4 November 2022 oleh Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM- KPRS). (arf/jaf)