MA Kabulkan Kasasi KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Kemitraan

  • Bagikan
ILUSTRASI / foto KPPU

JAKARTA, RADARSULBAR — Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas putusan Pengadilan Niaga tentang Pelaksanaan
Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS).

Direktur Penindakan pada Sekretariat KPPU M. Hadi Susanto mengatakan, sebelumnya Pengadilan Niaga membatalkan Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

“Permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 6 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan KPPU,” ujar M. Hadi, Kamis 8 Desember 2022.

Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Sebagai kronologi, KPPU sebelumnya memutus bahwa PT STS, yang merupakan
bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 (seratus tujuh belas) plasmanya. Atas pelanggaran tersebut, KPPU mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp10 miliar serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.

Berdasarkan peraturan, tidak disebutkan adanya upaya lanjutan atas putusan KPPU untuk kasus kemitraan, baik berdasarkan UU No. 20/2008 maupun peraturan pelaksanaannya PP No.17/2013. Sehingga Putusan tersebut wajib dilaksanakan dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima petikan/salinan putusan atau pengumuman putusan di
laman resmi KPPU.

Meski tidak ada aturan mengenai upaya lanjutan, PT STS tidak menerima Putusan
KPPU tersebut dan melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat menerima keberatan dan memenangkan PT STS dalam upaya keberatan tersebut pada tanggal 19 September 2022. KPPU kemudian mengajukan permohonan kasasi
atas Putusan tersebut ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 November 2022. (*)

  • Bagikan