JAKARTA, RADARSULBAR – Warga negara asing diminta berhati-hati atas munculnya situs palsu pengurusan elektronik visa on arrival (e-VOA) https://www.indonesia-evoa.com.
Sebelumnya e-VoA resmi berlaku sejak 10 November 2022, yang diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022. Selama masa uji coba diberlakukan pada 4 – 9 November 2022, tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke Wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. menjelaskan, mekanisme pembayaran e-VOA yang asli melalui payment gateway.
“Serupa situs palsu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini,” jelas Widodo, 6 Desember 2022.
Saat ini WNa dari 86 negara rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan eVOA tersebut. E-VOA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit. Perpanjangan VOA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya.
“Kami ingatkan kembali, situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id. Situs www.indonesia-evoa.com palsu yang dibuat oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan,” tutup Widodo. (jaf)