MAMUJU, RADARSULBAR — Pemerintah kembali menyerahkan sertifikat lahan, di Sulbar tercatat 3.891 penerima. Namun, perlu menjadi perhatian bersama terkait kawasan hutan lindung di Sulbar yang kordinatnya mencakup kawasan permukiman dan lahan perkebunan warga.
Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim mengatakan, 60 persen kawasan hutan di Sulbar berstatus hutan lindung. Adapun permukiman warga dan lahan perkebunan warga yang digarap berpuluh-puluh tahun juga masuk lingkup kawasan hutan lindung.
“Permukiman warga yang sebelumnya berpuluh tahun lalu sudah turun temurun disitu, justru dilihat kordinat nya masuk kawasan hutan lindung, akibatnya masyarakat tidak bisa mensertifikatkan lahannya,” ujar Rahim, usai menghadiri penyerahan sertifikat oleh Presiden RI Joko Widodo, Kamis 1 Desember 2022.
Atas dasar itu, ia meminta melalui pemerintahan, baik BPN maupun Dinas Kehutanan lebih bekerja keras melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) membebaskan pemukiman dan lahan perkebunan warga dari status hutan lindung.
“Percepat mekanisme lahan hutan lindung dikeluarkan agar lahan itu bisa dikelola oleh masyarakat. Terutama lahan perkebunan warga yang menjadi mata pencaharian warga sejak berpuluh tahun,” pungkasnya. (*)