BATAM, RADARSULBAR — Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp4 Triliun per Desember 2022.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam menguraikan, Pemasukan tertinggi PNBP berasal dari layanan visa, yang menyentuh hampir Rp1,8 Triliun.
“Peningkatan PNBP tahun 2022 yang signifikan harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk optimalisasi penegakan hukum keimigrasian. Pengelolaan PNBP harus tepat guna dan tidak digunakan secara eksesif untuk hal-hal yang tidak esensial,” ujar Widodo,.
Hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat potensi loss PNBP sekitar Rp3 Triliun per tahun dengan diterapkannya kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang ditujukan bagi 169 negara. Tetapi, dengan diterapkannya penangguhan pemberian BVK dan penerapan Visa on Arrival bagi negara-negara tersebut sejak masa pandemi, PNBP Dirjen Imigrasi menembus angka Rp4 Triliun Rupiah per 1 Desember, hampir empat kali lipat jika dibandingkan dengan realisasi target PNBP tahun lalu.
Capaian pendapatan ini adalah indikator fungsi Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat.
Adapun realisasai PNBP berdasarkan OMSPAN per 30 November 2022 pukul 19.49 adalah sebesar Rp4.030.090.797.551 dengan rincian l sebagai berikut:
1. Paspor : Rp1.209.072.500.000
2. Visa : Rp1.766.249.697.550
3. Izin Tinggal : Rp948.364.100.000
4. Kim Lainnya :Rp106.404.500.001
“Realisasi belanja kita sejauh ini hanya fokus di pelayanan. Padahal untuk wilayah kerja keimigrasian yang memiliki wilayah laut seperti Kepri, fokus di pengawasan juga dibutuhkan. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi menganggarkan untuk 10 kapal patroli di tahun 2023,” tuturnya.
Realisasi target PNBP tahun ini bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan negara dari Imigrasi sebelum Pandemi Covid-19. Tahun 2017, realisasi PNBP Ditjen Imigrasi adalah Rp 1,8 Triliun, sedangkan pada tahun 2018 mencapai Rp 2,1 Triliun. Tepat sebelum pandemi dimulai, Imigrasi mencetak angka penerimaan sebesar Rp 2,5 Triliunhingga akhir 2019. (*)