Terjerat Kasus Narkoba, Oknum DPRD Polman Divonis 9 Bulan Penjara

  • Bagikan
Foto ilustrasi kasus narkoba.

POLEWALI, RADAR SULBAR — Oknum anggota DPRD Polewali Mandar, Muh Arham yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali selama sembilan bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari pada tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali, Adrian Dwi Saputra selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara. Vonis majelis hakim PN Polman ini dibacakan salam sidang pada Kamis 24 November lalu.

Humas PN Polman, Fachrianto Hanif membenarkan oknum anggota DPRD Polman dari Fraksi Nasdem telah divonis bersalah majelis hakim dan dihukum selama sembilan bulan penjara. Ia menyampaikan penetapan putusannya telah dipublish di website PN Polewali. 

“Silahkan di cek di SIPP kami pak,” singkat Fachrianto Hanief saat dihubungi via whatsapp, Rabu 30 November.

Dalam website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Polewali putusan kasus perkara nomor 303/Pid.Sus/2022 PN Pol. menyatakan bahwa terdakwa Muh. Arham alias Arham bin Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa, sabu yang dimasukan kedalam dua potongan sedotan plastik bening dengan berat netto keseluruhan 0,1211 gram. Kemudian barang bukti lainnya milik terpidana yakni satu unit handphone berwarna putih dengan merk Samsung Duos, satu handphone berwarna hitam dengan merk Oppo Reno 7, uang tunai sebesar Rp 300.000, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam berkas perkara atas nama terdakwa Agus Prianto alias Agus Bin Garibi. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Terkait putusan ini, Ketua DPC Nasdem Polman Syarifuddin mengaku belum mendapatkan informasi dari PN Polewali terkait vonis Muh Arham Musa. Namun Ia memastikan pihaknya akan segera menyurat ke DPP Nasdem apabila sudah mendapatkan penetapan resmi dari PN Polewali.

“Kita mau minta salinan putusannya dari PN Polewali. Kita akan menyurat ke DPP dan surat itu pasti langsung diproses,” jelas Syarifuddin.

Ia menegaskan Nasdem tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba dan ini sudah ditegaskan oleh Ketua Nasdem Sulbar Anwar Adnan Saleh.

Ketua Nasdem Syarifuddin menyampaikan, caleg yang memiliki suara terbanyak kedua setelah Arham yakni Andi Nurrahma Nurdin.

Terpisah, Andi Nurrahma menyampaikan, belum ada informasi dari partai terkait PAW dan nanti kalau ada penyampaian nanti disampaikan.

“Kemarin saya memperoleh suara terbanyak kedua sekira 1.400 suara,” jelasnya. (arf/mkb)

  • Bagikan