MAMUJU, RADARSULBAR — DPRD Sulbar mengumumkan pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulbar, melalui sidang Paripurna Selasa 29 November.
Dua usulan yang masuk yakni dari Partai Perindo dan Partai Gerindra. Untuk Partai Perindo mengusulkan PAW Obed Nego Depparinding, dan Partai Gerindra mengusulkan PAW Mutmainnah.
Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah menyampaikan, DPRD telah menindaklanjuti pengusuan PAW Obed Nego, sesuai tatib DPRD. Diketahui PAW Obed Nego diusulkan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
“Pimpinan DPRD menyetujui maka hari ini DPRD mengumumkan PAW Drs Obed Nego Depparinding. Kami atas DPRD berterima kasih atas kebersamaan dan pengabdian, semoga almarhum ditempatkan yang terbaik, dan keluarga almarhum tetap menjadi keluarga besar DPRD Sulbar,” tutur Usman melalui Sidang Paripurna.
Berbeda halnya respon terhadap PAW Mutmainnah, mengingat perkara gugatan masih berproses di Pengadilan, sehingga DPRD Sulbar belum dapat mnindaklanjuti usulan PAW tersebut.
“Masih proses gugatan di pengadilan negeri Mamuju. Menyikapi hal itu bahwa PAW Gerindra belum dapat dilanjutkan tanpa.adanya putusan incrah,” terang Usman. (jaf)