MAMUJU, RADAR SULBAR – Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/447/SULBAR/XI/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar Tahun 2023, maka ditetapkan, UMP Sulbar Tahun 2023 sebesar Rp. 2.871.794,82 perbulan.
Penetapan UMP ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 199.387,78 atau sekira 7,20 persen dari UMP Sulbar tahun 2022, yakni Rp. 2.678.863,10.
UMP ini merupakan upah bulanan terendah terdiri dari; upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Kepala Bidang HI dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Sulbar, Muhammadong mengatakan, penetapan UMP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Berdasarkan Permen ini maka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar bersama Dewan Pengupahan mengambil satu kebijakan dengan menetapkan UMP Sulbar Rp. 2.871.794,82 perbulan.
Patokan UMP ini lanjut Muhammadong, adalah, inflasi Sulbar berada diangka 6,72 persen; dan peningkatan ekonomi Sulbar 2,41 persen berdasarkan rilis dari BPS Sulbar. Sehingga setelah dihitung berdasarkan inflasi dan peningkatan ekonomi, maka ditetapkan UMP Sulbar 2023 sebesar Rp. 2.871.794,82 perbulan.
“Jadi yang mempengaruhi kenaikan UMP 2023 sebesar 7,20 persen yaitu, peningkatan ekonomi Sulbar dan inflasi Sulbar. Selain itu, sumbangsih tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi juga menjadi pertimbangan,” ujar Muhammadong mewakili Kepala Disnaker Sulbar, Muhammad Ali Chandra.
Sekretaris Dewan Pengupahan Sulbar ini berharap, dengan ditetapkannya UMP 2023 ini, maka pengusaha yang ada di Sulbar wajib mematuhi keputusan ini. Tidak ada lagi pengusaha yang bisa memberikan upah kepada karyawan di bawah angka yang sudah ditetapkan pemerintah dan Dewan Pengupahan Sulbar.
“Jika ada perusahaan yang masih mengabaikan keputusan ini, maka harus segera dilaporkan kepada kami. Pengawas kami akan turun kelapangan untuk mengklarifikasi kebenarannya. Jika terbukti, perusahaan akan kita berikan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Muhammadong juga mengharapkan keterlibatan semua pihak termasuk media massa untuk mengawasi perusahaan yang ada di Sulbar apakah sudah memberikan upah minimum kepada karyawannya sesuai dengan keputusan pemerintah.
“Peran karyawan juga sangat kita harapkan untuk segera melaporkan perusahaan jika tidak menjalankan keputusan ini. Kita harapkan dengan upah minimum ini karyawan bisa sejahtera,” tutupnya. (ian)