MAMUJU, RADAR SULBAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka optimalisasi peningkatan pajak dan retribusi daerah melalui kanal pembayaran digital, Rabu, 23 November 2022.
Penandatangan itu dilakukan bersama seluruh Kepala OPD, pengelola retribusi daerah, kepala UPTD Samsat se-Sulawesi Barat.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Akmal Malik mengatakan, MoU ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2022.
Guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel dengan menggunakan kanal digital atau non tunai.
“Melalui penandatanganan ini, Pemprov Sulbar berharap seluruh OPD yang terkait dapat meningkatkan PAD sebagai langkah nyata pelaksanaan (Perpres),” kata Akmal di Gedung Graha Sandeq, Rabu 23 November 2022
Akmal menambahkan, penandatanganan MoU ini juga sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri 9 September 2022 perihal implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah pada pemerintah daerah provinsi untuk transaksi belanja menggunakan uang persediaan.
Hal ini menjadi tantangan bagi perangkat daerah terutama pengguna anggaran dan bendahara.
“Diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat terutama pemerintah daerah, DJPB Sulbar dan Bank Sulselbar,” ujar Akmal Malik.
“Degan digitalisasi ini ada konsekuensinya, kita harus merubah budaya-budaya cash. Ini adalah bentuk kemajuan yang kita lakukan untuk membangun akuntabilitas dan transparansi,” tambahnya.
Berdasarkan, data indeks elektronika unifikasi transaksi pemerintah daerah semester pertama 2022 menunjukkan total realisasi tercatat sebesar Rp134, milliar. Realisasi itu, terdiri dari kanal semi digital (teller bank) sebesar Rp35 milliar, kanal digital internet (m-banking) Rp85 milliar dan kanal tunai Rp14 milliar.
“Secara umum Sulbar masih ada pada urutan 20 nasional dna pada tahap digital semester pertama sebesar 84,6 persen atau naik 1,3 dibandingkan dengan hasil Indeks (ITDP),” papar Akmal Malik
Selain memanfaatkan kanal digitalisasi, Akmal juga meminta pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan PAD. Menurutnya, banyak aset milik Pemprov Sulawesi Barat yang bisa meningkatkan PAD namun saat ini belum terkelola dengan optimal.
“Salah satu langkah yang harus kita lakukan ke depan yakni memanfaatkan aset kita, masih banyak aset-aset kita yang bisa dimanfaatkan seperti Gedung Graha Sandeq ini. Masih banyak aset-aset kita yang lain, seperti di Polman, Majene dan Mamuju,” tutup Akmal Malik. (*)