Bakal Ada Kejutan untuk Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 dari Mendikbudristek

  • Bagikan
Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Jangan Putus Asa, Akan Ada Kejutan dari Mas Nadiem. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn--

JAKARTA, RADAR SULBAR – Guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022 jangan berputus asa. Pasalnya, akan ada kejutan dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk para guru honorer.

Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, mengatakan Nadiem Makarim menginginkan agar pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari guru honorer dituntaskan pada 2023.

Artinya, guru honorer termasuk lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 akan tetap diperjuangkan mendapatkan kebijakan khusus dalam pengangkatan PPPK. Tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pak Menteri Nadiem menargetkan 2023 selesai semua PPPK dari guru honorer, makanya akan ada regulasi baru lagi untuk 2023,” kata Nunuk Suryani, Rabu 22 November 2022.

Dia menegaskan Menteri Nadiem sangat berniat menuntaskan masalah guru honorer. Tahun ini, dari 193.954 guru lulus PG, sebanyak 127 ribuan sudah pasti diangkat menjadi PPPK. Namun, masih tersisa sekitar 55 ribu yang belum mendapatkan formasi.

Masalah itu, lanjutnya, menjadi bahan pemikiran pemerintah. Pasalnya, keberadaan 55 ribu guru tersebut karena dua alasan.

Pertama, pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi sesuai jumlah guru lulus PG. Kedua, guru di mata pelajaran (mapel) tertentu jumlahnya berlebihan.

Bagi daerah yang belum mengusulkan formasi PPPK secara maksimal, Kemendikbudristek terus berupaya melakukan pendekatan agar pemda mau mengusulkan.

“Kuota yang disiapkan pemerintah pusat sudah maksimal, tetapi pemda tetap jadi penentu,” ucapnya.

Nunuk pun mengimbau para guru lulus PG tanpa formasi untuk tidak patah semangat. Pemerintah tengah membahas solusi tepat untuk penuntasannya.

Target pemerintah 2023 semua selesai, sehingga pada 2024 proses rekrutmen calon aparatur sipil negara, baik CPNS maupun PPPK akan sesuai ketentuan UU ASN.

“Mulai 2024 rekrutmen ASN hanya untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik atau lulusan pendidikan profesi guru (PPG),” tegas Nunuk Suryani. (jpnn)

  • Bagikan