MAMUJU, RADAR SULBAR — Pecinta bola diseluruh penjuru dunia telah menantikan Piala Dunia Tahun 2022 yang akan dimulai 20 November 2022.
Namun, bagi pecinta bola di Indonesia ditertibkan, harus menggunakan siaran berlisensi, bahkan jika Nonton bareng (Nobar) tidak diperbolehkan melebihi kapasitas. Jika ditemukan melabrak dua ketentuan itu siap-siap saja dibekuk aparat dan dikenakan sanksi.
Diketahui, untuk nobar diperbolehkan dengan jumlah paling sedikit 20 orang itupun tidak boleh di tempat terbuka.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulbar Mustari Mula membenarkan terkait batasan-batasan nobar tersebut. Hal itu juga tlah dibahas melalui rapat koordinasi Dinas Kominfo se Sulbar dan KPID Sulbar, 19 November 2022.
“Mustari Mula, Kami sudah sosialisasi Pemegang Hak Siar. Nobar komersil dan melebihi kapasitas itu tidak diperbolehkan,” ujar Mustari.
Soal Sanksi, Ketua KPID Sulbar Mukmin mengutarakan, penertiban menonton piala dunia ini berkaitan dengan Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual.
Penegakannya melibatkan pihak aparat penegak hukum.
“Dimana itu bisa masuk pidana sekaligus denda,” tegas Mukmin.
Dijelaskan, untuk mengakses siara piala dunia hanya diperbolehkan dengan platform yang memiliki kerjasama dengan pihak provider atau pemegang hak siar. Yakni Video.com, Lembaga Penyiaran Berlisensi (LPB) Tv Kabel, dan melalui satelit.
Diketahui Masyaraat di Sulbar sendiri lebih banyak menjangkau TV Kabel. Itu pun hanya terdapat di dua kabupaten, Mamuju dan Polman. (jaf)