Pengawas partisifatif tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan. Jika terjadi pelanggaran maka pengawas partisifatif melaporkan ke Bawaslu untuk dilakukan penindakan.
”Bedanya Bawaslu dengan pengawas partisipatif hanya pada kewenangan penindakan. Pengawas partisipatif hanya melakukan pengawasan dan mencegah terjadi pelanggaran dalam Pemilu. Sementara Bawaslu selain memiliki tugas pengawasan dan pencegahan juga melakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran Pemilu,” terangnya.
Selain itu, Lolly juga mengharapkan kepada mahasiswa tidak menyebar infomasi yang tidak benar atau hoax selama pelaksanaan Pemilu.
Kampus dan mahasiswa merupakan bagian utama yang harus mensukseskan dan mengawal pesta demokrasi ini dengan tidak menyebarkan informasi hoax maupun yang menghasut.
“Mari mengantisipasi penyebaran hoax dan ujaran kebencian yang marak disampaikan melalui media sosial jelang dan selama Pemilu,” tambahnya.
Sementara Wakil Rektor II Unasman, Solihin Azis dalam kesempatan ini mengapresiasi Bawaslu mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2024 di Kampus Unasman yang melibatkan mahasiswa, organisasi kemahasiswan, kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan.
Ia sepakat pelibatan kampus dan organisasi kemahasiswaan dalam pengawasan pemilu maupun Pilkada serentak 2024 mendatang.
Solihin juga mengajak para mahasiswa untuk menjadi pioner sebagai pemilih cerdas dalam rangka mewujudkan Pemilu yang semakin berkualitas.
“Mahasiswa sebagai generasi muda sebagai penerus bangsa harus turut berpartisipasi dalam mewujudkan perjalanan bangsa. Termasuk dalam menyukseskan Pemilu,” tandasnya. (mkb)