Perkuat Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Ajak Mahasiswa Awasi Pemilu

  • Bagikan
SOSIALISASI. Koordonator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Kampus Unasman Polman, Rabu 16 November 2022. --Foto: Amri Makkaruba/Radar Sulbar--

POLEWALI, RADARSULBAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengajak pihak kampus ikut menyukseskan perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024. Termasuk berpartisipasi dalam mengawasi jalannya demokrasi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal ini diutarakan anggota Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang diadakan Bawaslu Sulbar di Aula Prof KH Sahabuddin Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman) Polman, Rabu 16 November 2022.

Lolly Suhenty mengajak pihak kampus khususnya mahasiswa untuk terlibat dan melibatkan diri untuk bersama Bawaslu melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap tahapan pemilihan umum yang tengah berjalan.

Menurutnya mahasiswa juga memiliki tanggung jawab dalam ikut mengawal pelaksanaan Pemilu 2024.

Lolly mengungkapkan dengan berbagai keterbatasan, pekerjaan untuk mengawasi Pemilu yang dilaksanakan secara serentak tidak dapat hanya dibebankan pada Bawaslu saja.

Bawaslu membutuhkan semua pihak untuk saling bergandengan tangan dalam menyukseskan Pemilu 2024, terutama para mahasiswa.

”Bawaslu tentunya tidak bisa jika hanya sendirian tanpa didukung pihak lain dalam melakukan pengawasan maupun pencegahan dalam Pemilu. Bawaslu membutuhkan dukungan dari elemen masyarakat baik ormas, kampus, mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya. Bawaslu membutuhkan tangan dan mata semua elemen bangsa dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024 mendatang,” terang mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini.

Hanya saja Lolly mengingatkan pengawasan partisifatif yang dilakukan oleh kampus maupun mahasiswa hanya sebatas untuk pengawasan pelaksanaan Pemilu dan pencegahan jika terjadi indikasi adanya pelanggaran dalam Pemilu.

  • Bagikan