Klarifikasi Perkara Industri Bahan Bakar Nabati Jenis Biodisel, KPPU Minta Pelapor Kooperatif

  • Bagikan
ILUSTRASI / foto KPPU

JAKARTA, RADARSULBAR –Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit
penerima subsidi.

Hal itu sebagai tindak lanjut atas aspirasi Serikat Petani Kelapa Sawit belum lama ini.

Kepala Biro Hubungan
Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan
pelanggaran Undang-undang No. 5/1999 dalam industri bahan bakar nabati jenis biodiesel
pada bulan Maret 2022.

Laporan tersebut tengah dilakukan proses klarifikasi untuk
memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, identitas
Terlapor, alamat Saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal
yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, dan menilai kompetensi absolut
terhadap laporan.

KPPU juga telah memanggil pihak Pelapor untuk menjelaskan laporan mereka
sekaligus menyampaikan permintaan data dan informasi guna mendukung laporan tersebut.

“Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung dan laporan belum dapat dinyatakan lengkap.
Untuk itu, KPPU meminta agar pihak Pelapor sebaiknya kooperatif dalam menyediakan data
dan informasi yang dibutuhkan KPPU dalam proses klarifikasi, dan bukan membangun opini
yang dapat menyesatkan masyarakat,” tegas Deswin, Rabu 16 November 2022

Ia berharap penanganan laporan dapat lebih cepat, tentunya bergantung pada kelengkapan laporan, serta kerja sama yang ditunjukkan
Pelapor.

Selain melalui proses penegakan hukum, KPPU juga menempuh pendekatan lain bagi
pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit, yakni melalui pemberian saran dan
pertimbangan kepada Presiden RI terkait kebijakan industri minyak goreng.

Dalam surat
kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka
menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut.

Dari
perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi, terutama
mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor
melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Pemerintah pun telah mulai melakukan audit di
sektor sawit Indonesia. (jaf)

  • Bagikan