MAMASA, RADAR SULBAR — Kejaksaan Negeri Mamasa memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) obat terlarang dan BB Tindak Pidana Umum lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 81,5 gram sabu-sabu, Pil Ekstasi atau koplo 100 butir, empat buah senjata tajam, 14 unit Handphone serta 38 barang buti lain seperti baju dan celana serta alat hisap.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H. Musa mengatakan jika saat ini pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum.
“Yang mana semua barang bukti yang dimusnakan telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya, Kepada Radar Sulbar, Rabu 16 November.
Ia mengaku, jika pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dari jaksa penuntut umum untuk memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan jika barang bukti yang telah dimusnakan dapat dilakukan dengan berbagai metode.
“Salah satunya dengan dibakar dan hancurkan dengan palu. Serta bahan jenis Narkotika dimusnakan dengan cara di masak sehingga narkotika tersebut tidakberwujud,” sebutnya.
Ia menambahkan jika adapun barang bukti yang dimusnakan dari Januari tahun 2022.
“Yang mana ini dilakukan secara rutin setiap tahunnya,” tambahnya. (r4/jaf)