MAMASA, RADARSULBAR — Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat segera menetapkan tersangka atas kasus Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Mamasa, Binsar Uli menyampaikan pihaknya sudah menyita dokumen dari PDAM sebagai barang bukti, dan saat ini tahap perampuangan atas pemeriksaan saksi-saksi.
Sebanyak 15 Saksi diperiksa masih proses pendalaman, kata dia masih memerlukan pemeriksaan atau penambahan saksi sekira empat orang.
“Kami masih dalami. Karena kami tentu tidak mau dalam proses penyidikan ini asal-asalan dalam penangan perkara,” ujar Binsar, Rabu 16 November 2022.
Saat ini, pihaknya juga menunggu perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dan dalam waktu dekat pihaknya melakukan penetapan tersangka. (r4/jaf)