JAKARTA, RADARSULBAR – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk naik Rp 8.000 menjadi Rp 981.000 per gram, Rabu 16 November 2022.
Harga jual emas ini terpantau naik dibandingkan pada hari sebelumnya yang dibanderol Rp 973.000 per gram, Selasa 15 November 2022.
Mengutip laman Logam Mulia, kenaikan juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 8.000 menjadi Rp 884.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas stabil di dekat puncak tiga bulan pada hari Rabu karena tanda-tanda pendinginan inflasi AS. Hal ini mendorong prediksi kenaikan suku bunga yang lebih kecil.
Spot emas bertahan di USS 1.776,50 per ons pada 0103 GMT setelah mencapai level tertinggi sejak 15 Agustus di sesi sebelumnya. Adapun emas berjangka AS naik 0,2 persen pada USD 1.780,40 per ons.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu 16 November 2022 belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 540.500
Harga emas 1 gram: Rp 981.000
Harga emas 5 gram: Rp 1.902.000
Harga emas 10 gram: Rp 2.828.000
Harga emas 25 gram: Rp 4.680.000
Harga emas 50 gram: Rp 45.195.000
Harga emas 100 gram: Rp 92.312.000
Harga emas 250 gram: Rp 230.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 460.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 921.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. (jpg)