POLEWALI, RADARSULBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu di Hotel Al Ikhlas Pekkabata, Jumat 11 November 2022.
Terkait penataan daerah pemilihan (Dapil), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Polman dalam sosialisasi ini mengusulkan perubahan Dapil Pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif.
Jika pada Pemilu 2019 lalu, dapil di Polman ada lima. Yakni Dapil I meliputi Kecamatan Polewali dan Binuang, Dapil II meliputi Tinambung, Balanipa, Limboro dan Alu. Kemudian Dapil III untuk Kecamatan Campalagian, Tutar dan Luyo, Dapil IV meliputi Wonomulyo, Mapilli dan Bulo serta Dapil V meliputi Matakali, Tapango, Matangga dan Anreapi.
Ketua Presidium JaDI Polman, Achmadi Touwe mengusulkan adanya perubahan Dapil untuk pemilihan legislatif Polman. Achmadi menegaskan Dapil Polman sudah saatnya dirubah.
“KPU sudah harus bisa membuat inovasi baru dalam membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan berkeadilan politik untuk mengakomodir kepentingan masyarakat pegunungan. Kepentingan masyarakat pegunungan sudah semestinya diakomodir dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam rangka kesetaraan interaksi sosial dan politik,” ujar mantan Ketua KPU Polman ini.
Lebih lanjut Achmadi Touwe bahwa dalam rangka kesetaraan tersebut, harus sudah ada Dapil untuk masyarakat di wilayah pegunungan pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini sangat dimungkinkan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Ia menjelaskan pada Pasal 2 sebagaimana tersebut dalam PKPU Nomor 6 tersebut memuat beberapa prinsipnya yang antara lain, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Dapil untuk masyarakat pegunungan bisa dibentuk karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil. Konkritnya bahwa Dapil pegunungan bisa dibentuk dengan menggabungkan Kecamatan Bulo, Tapango dan Matangnga. Hal ini sebagaimana prinsip, ketiga Kecamatan tersebut secara geografis barada dalam cakupan wilayah yang sama,” ujarnya.
Selain itu, kata dia Dapil tersebut, memenuhi unsur prinsip kohesivitas dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Dapil perubahan ini juga tidak bertentangan dengan prinsip kesinambungan. Tidak melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap Dapil.
Sementara itu, Ketua KPU Polman Rudianto dalam sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2022 menyampaikan sosialiasi PKPU ini tujuannya adalah untuk menyebar luaskan informasi tentang ketentuan yang mengatur tentang tahapan Pemilu 2024.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi PKPU 6 tahun 2022 ini adalah untuk menyebar luaskan informasi tentang ketentuan- ketentuan yg mengatur tentang tahapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024,” terang Rudianto.
Sementara anggota KPU Sulbar yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Said Usman Umar memaparkan bahwa dalam penyusunan dan penataan daerah pemilihan harus berpedoman pada tujuh prinsip.
”Dalam melakukan penataan daerah pemilihan harus berpedoman pada tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), kohesivitas, dan kesinambungan,” terang Said Usman Umar.
Said Usman juga juga menyampaikan kuota kursi anggota DPRD Polman pada pemilihan legislatif 2024 mendatang berkurang dari 45 kursi menjadi 40 kursi saja.
”Pengurangan ini karena jumlah penduduk di Polman yang di persyaratkan dalam pembagian kursi sebagaimana yang dipersyaratkan tidak memenuhi syarat jumlah penduduk,” jelasnya. (mkb)