PASANGKAYU, RADARSULBAR — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar kembali menggelar sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Perusahaan di Hotel Graha Matra Kabupaten Pasangkayu, Kamis, 10 November 2022.
Tujuan kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman tentang K3 di tempat kerja; Mengurangi risiko kemungkinan terjadinya kasus kecelakaan kerja dan Penyakit yang timbul akibat kerja. Sedangkan, pesertanya sebanyak 75 orang, terdiri dari Pimpinan/Pengurus Perusahaan dalam Lingkup Provinsi Sulbar pada Kebupaten Pasangkayu.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnaker Sulbar Qamaruddin Kamil mengatakan bahwa dengan dicanangkannya Indonesia Berbudaya K3 maka dipandang perlu untuk melakukan upaya baik melalui Sosialisasi, Pembinaan serta Pembentukan Lembaga K3 guna teciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
“Budaya K3 diharapkan dapat memberikan kontribusi secara positif bagi perusahaan dan dunia usaha serta pada masyarakat, Bangsa dan Negara,” ujarnya.
Qamaruddin menambahkan, berdasarkan data dari Website Kemnaker RI, 4 Agustus 2022, Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online, terdapat 153 Perusahaan di Kabupaten Pasangkayu yang telah mendaftarkan perusahaannya. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan yang berstatus menengah sampai besar telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Dalam regulasi PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Perusahaaan yang memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang, atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya yang tinggi wajib menerapkan SMK3,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), lanjut Qamaruddin, kasus kecelakaan kerja di wilayah Sulbar, khususnya di Kabupaten Pasangkayu masih tinggi. Dimana pertanggal 4 Januari 2022 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 59 kasus di 9 Badan Usaha Berbeda.
“Banyaknya terjadi kasus kecelakaan kerja di perusahaan di Kabupaten Pasangkayu di dasari karena sistem K3 yang belum berjalan optimal di dalam perusahaan. Inilah yang menjadi acuan pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja,” paparnya.
Qamaruddin berharap, peserta dapat menyimak materi K3 dengan penuh perhatian. Agar nantinya dapat bermanfaat untuk tujuan yang mulia yaitu terciptanya lingkungan kerja yang aman, efisien, produktif sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat yang timbul akibat kerja.
“Dengan terbatasnya personel Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang hanya berjumlah tujuh orang, untuk mengawasi Provinsi Sulbar, diharapkan sosialisasi ini dapat membantu terkait pentingnya penerapan Sistem K3 didalam perusahaan,” tutupnya. (ian)