HALMAHERA, RRADARSULBAR – Calon Siswi Polisi Wanita (Casis Polwan) dari Kabupaten Sula, Maluku Utara, Sulastri Irwan digugurkan oleh pihak panitia pelaksana penerimaan Casis dari Polda Maluku Utara.
Padahal, sebelumnya Sulastri Irwan telah dinyatakan lulus dengan kategori lulusan terbaik peringkat ke-3.
Sulastri Irwan merupakan anak petani di Sula. Dia digugurkan dan digantikan dengan salah seorang Casis Polwan barnama Rahima Melani Hanafi yang sebelumnya berada di urutan ke-4.
Kepada media, Sulastri Irwan mengatakan, Rahim Melani Hanafi merupakan keluarga dari AKBP M.Adnan Hanafi.
“Urutan empat ini merupakan sepupu dari salah satu perwira polisi berpangkat AKBP sering disapa pak Adnan,” kata Sulastri kepada media beberapa waktu lalu.
AKBP M.Adnan Hanafi saat ini menjabat sebagai Kabagdalpers ROSDM Polda Maluku. Sebelumnya Adnan ini menjabat sebagai Kasbditregident Ditlantas Polda Maluku.
Sulastri Irwan begitu kaget dengan keputusan itu. Sebab dia telah ikuti semua tahapan seleksi hingga pengumuman tahap akhir sejak Juli 2022.
Sulastri juga mulai aktif mengikuti pelaksanaan apel di Polda Maluku Utara.
Hingga pada Agustus 2022 lalu dia digugurkan oleh pihak pelaksana Polda Maluku Utara dengan alasan usianya yang sudah lewat.
Sulastri menceritakan, 1 November dia menerima surat dengan isi pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri. “Surat itu dari Polda Maluku Utara tidak dari Mabes Polri,” terangnya.
Polda Malut Bilang Kesalahan Operator Input Data
Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, kasus ini merupakan murni kelalaian operator Dalpers SDM Polda Maluku Utara, karena salah mengimput data.
Kapolda mengatakan, di dalam data itu ada dua pilihan, antara memenuhi syarakat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini masalahnya ada pada operator yang salah menginput,” kata Michael, Sabtu lalu.
Michael menambahkan, setelah dicek usia Sulastri dalam penerimaan Diktuk Bintara Polri, ternyata telah melewati batas usia yang ditentukan.
“Memang usianya sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung pada saat buka pendidikan tanggal 25 Juli 2022,” katanya.
Michael mengklaim saat ini para operator yang salah menginput data itu sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.
Michael juga memastikan tidak ada ‘titipan’ di balik kasus ini.
“Kami pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas,” ucapnya.
Atas nama Polda Maluku Utara, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Sulastri Irwan akibat kesah akan input dalam penerimaan Diktuk Bintara Polri.
Sementara itu, praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga mendesak Mabes Polri agar mencopot jabatan Kombes Pol Juli Agung Pramono sebagi Karo SDM Polda Maluku Utara.
Hendra Karianga mengatakan,Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus melakukan tindakan tegas sebab karena Karo SDM Polda Maluku Utara diduga lalai.
“Dasar apa mau dibatalkan kelulusan orang itu, kalau secara hukum dasar bagimana,” katanya.
Menurutnya, keputusan membatalkan Sulastri setelah dinayatakn lulus, bisa di tuduh melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ini sudah ikut tes kemudian sudah di umumkan lolos kenapa di batalakan, negara kita adalah negara hukum kenapa di batalkan, “tegasnya.
Polda Maluku Utara bisa di tuntut, Kapolri jangan diam, semua harus di bersikan.
Sebab Kapolri pernah mengumumkan, bahwa tes tampa biaya dan harus bersih.
“Polda bisa di tuntut, Kapolri harus evalusasi Karo SDM, kemudian yang bersangkutan harus di luluskan, “tandasnya. (fin)