Prastowo menjelaskan, data jumlah guru yang bersertifikasi atau yang terima tunjangan profesi saat itu diperoleh dari Kemendikbud.
Berdasarkan data yang diinput sekolah-sekolah pada sistem Dapodik kelolaan Kemendikbud. Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN.
“Penyalurannya dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (secara triwulanan) untuk selanjutnya dibayarkan ke masing-masing guru,” ujar Prastowo.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan realisasi pembayaran TPG dari Pemda, Kemendikbud bersama Kemenkeu secara bertahap melakukan rekonsiliasi untuk mengupdate data jumlah guru bersertifikat dan pemenuhan syarat jam mengajar pada tahun anggaran berjalan.
“Nah di tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp23,3 T,” jelas Prastowo.
Dia melanjutkan, Kemenkeu kemudian melakukan penyesuaian DAK (dana alokasi khusu) nonfisik berupa TPG sebesar Rp23,3T.
“Tentu setelah Mendikbud bersurat ke Menkeu sebagaimana kewajiban serta tugas dan fungsinya. Tanpa melihat siapa pejabatnya,” jelasnya.
“Jadi jelas Kemenkeu tak akan membiarkan setiap rupiah anggaran diselewengkan apalagi dijadikan ’bancakan’. Mari bersama pastikan APBN kita selalu transparan dan akuntabel. Bu SMI jadi Menkeu saat Pak Anies direshuffle, 27 Juli 2016. Jadi video yang beredar sangat insinuatif,” pungkasnya. (fin)