POLEWALI, RADARSULBAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, Jumat 11 November 2022
Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam menyampaikan, Sosialiasi PKPU ini tujuannya adalah untuk menyebar luaskan informasi tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tahapan Pemilu 2024.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi PKPU 6 tahun 2022 ini adalah untuk menyebar luaskan informasi tentang ketentuan- ketentuan yg mengatur tentang tahapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024”, terang Rudianto.
Ia juga menyampaikan, Pemilu adalah tanggungjawab bersama oleh karena itu pemilu merupakan agenda Nasional lima tahunan dalam memilih pemimpin sehingga pedoman tehnis ini perlu secara bersama kit pahami agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Ini kami sampaikan oleh karena, kami sangat menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu merupakan tanggungjawab bersama, bukan hanya tanggungjawab KPU dan Bawaslu”, tambahnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Barat, Sukmawati M Sila dalam sambutannya menyampaikan bahwa penurunan jumlah pemilih menunjukkan kualitas data pemilih jauh lebih bagus.
“Penurunan jumlah pemilih menunjukan kualitas data pemilih jauh lebih bagus dan lebih terpercaya karena telah di sinkronisasikan dengan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB),”jelas Sukmawati M Sila.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Said Usman Umar yang hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber memaparkan bahwa dalam penyusunan dan penataan daerah pemilihan harus berpedoman pada tujuh prinsip.
“Dalam melakukan penataan daerah pemilihan harus berpedoman pada 7 prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), kohesivitas, dan kesinambungan,” terang Said Usman Umar.
Said Usman juga juga menyampaikan Kuota kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar pada pemilihan legislatif 2024 mendatang berkurang dari 45 kursi menjadi 40 kursi saja.
“Pengurangan ini karena jumlah penduduk di Polman yang di persyaratkan dalam pembagian kursi sebagaimana yang dipersyaratkan tidak memenuhi syarat jumlah penduduk,” jelasnya.
Kegiatan ini diselenggarakan dihotel Al Iklas Polewali yang dihadiri jajan KPU Polman, Asisten I Polman Agusniah, Kepala Bagian Hukum Polman Abd Jalal Tahir dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Natsir Adam. (arf/jaf)