Pendaftaran PPPK 2022 Harus Diperpanjang, Jangan Korbankan Honorer K2 Lagi

  • Bagikan
Pimpinan honorer K2 mendesak pemerintah agar pendaftaran PPPK 2022 diperpanjang. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn

JAKARTA, RADARSULBAR – Pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono mengatakan Pendaftaran PPPK 2022 harus diperpanjang.

Menurut Eko, bila pemerintah memaksakan untuk menutup pendaftaran PPPK pada 13 November, sudah dipastikan banyak yang menjadi korban.

“Mau tutup bagaimana, ini banyak guru honorer K2 yang tidak bisa mendaftar sampai hari ini. Pemerintah jangan tutup mata,’ kata Eko Mardiono kepada JPNN.com (grup Radar Sulbar), Jumat 11 November 2022.

Belum lagi ujar Eko, guru honorer K2 yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) malah menjadi pelamar umum (P4). Seharusnya honorer K2 masuk prioritas dua (P2).

Jika menjadi P4, otomatis honorer K2 harus bersaing dengan pelamar umum yang rata-rata guru muda dan memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Eko mengungkapkan bagaimana perjuangan guru honorer K2 untuk menjadi ASN. Mereka melanjutkan kuliah demi mendapatkan ijazah sarjana sebagai modal untuk melamar.

Giliran sudah kantongi ijazah S1, mereka harus mengubah Dapodiknya. Setelah diubah tetap tidak bisa menyelesaikan masalah. Mereka tetap masuk pelamar umum, bahkan gagal mendaftar.

“Kacau balau ini pengadaan PPPK 2022. Honorer K2 jadi korbannya,” ucapnya.

Dia mempertanyakan mau dikemanakan honorer K2 ini. Mereka belum bisa mendaftar maupun tidak ada formasi.

Belum lagi honorer K2 tenaga teknis yang sampai sekarang tidak ada kebijakan. “Mau dibuang ke mana itu honorer K2?,” serunya.

Korwil PHK2I Jawa Timur itu menilai pemerintah masih setengah hati dalam menangani nasib honorer K2 guru dan tenaga teknis administrasi secara keseluruhan.

Akibatnya carut marut kebijakan pengadaan ASN PPPK tahun ini, makin hari bukan lebih bagus justru tambah kacau balau.

Dikatakan Eko, fakta di lapangan rekrutmen PPPK justru menambah beban pemerintah daerah karena jumlah honorer yang membengkak. Akibatnya honorer K2 terzalimi nasibnya akibat belum tuntas diangkat menjadi ASN PPPK.

“Permasalahan honorer K2 dalam rekrutmen ASN PPPK mulai dari kesulitan mendaftar, tidak adanya formasi, Dapodik yang tidak sesuai dengan pelajaran yang diampu lantaran pindah tempat dan juga permasalahan ijazah,” tuturnya. (jpnn)

  • Bagikan