Tangani Dampak Kenaikan BBM dan Inflasi, Pemkab Siapkan Anggaran Rp3,4 Miliar

  • Bagikan
Mobil angkutan saat melakukan pengusian bahan bakar minyak.

POLEWALI, RADARSULBAR — Pemeritah Kabupaten Polewali Mandar menganggarkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan inflasi dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Bantuan yang akan diberikan Pemkab Polman kepada sejumlah masyarakat ini akan disalurkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Polman, Mukim Thohir menjelaskan sesuai arahan pusat, pemda menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar dua persen untuk penanganan dampak kenaikan harga BBM serta inflasi.

Sehingga kata Mukim, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan kewajiban pemerintah daerah membelanjakan dua persen dari DTU untuk bansos bagi masyarakat dengan tujuan memitigasi dampak inflasi. Aturan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

“PMK 134/2022 secara rinci mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor pertanian dan nelayan. Juga digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” ujarnya.

Ia merinci dana transfer umum (DTU) yaitu besaran DAU untuk bulan Oktober, November dan Desember tahun 2022 sebesar Rp 166.033.535.001 sementara Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan IV mencapai Rp 7.150.467.700. Sehingga totalnya mencapai Rp 173.184.002.710 kemudian dikali dua persen maka belanja penanganan dampak kenaikan BBM dan inflasi daerah dialokasikan anggaran Rp 3.463.680.054.

Mukim menjelaskan anggaran Rp 3.463.680.054 ini diperuntukkan untuk belanja bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 2.108.412.254. Kemudian untuk kegiatan penciptaan lapangan kerja sebesar Rp 1.060.915.300. Sementara subsidi sektor transportasi darat dan nelayan sebesar Rp 211.342.500 serta untuk kegiatan perlindungan sosial lainnya sebesar Rp 83.010.000.

Khusus subsidi sektor transportasi darat, Pemkab menyediakan anggaran melalui Dinas Perhubungan sebesar Rp85.500.000. Bantuan ini khusus menyasar kepada pengemudi angkutan Pete Pete yang memenuhi persyaratan.

Kepala Dishub Polman Aksan Amrullah menjelasakan jumlah kendaraan kartu pengesahan mencapai 203 unit kendaraan. Tetapi setelah dilakukan verifikasi dan memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan subsidi sektor transportasi hanya 138 unit kendaraan.

“Bantuan untuk sektor transportasi darat ini penyalurannya secara non tunai melalui rekening masing masing penerima. Jadi bukan diterima secara tunai, karena kami sudah bekerjasama dengan pihak bank dalam penyalurannya,” ujar Aksan Amrullah.

Ia menjelaskan persyaratan penerima bantuan subsidi khusus angkutan Petepete ini diantaranya pemilik atau supir angkutan beralamat di Kabupaten Polman dibuktikan dengan KTP. Kemudian kendaraan yang digunakan berplat kuning, memiliki kelengkapan kendaraan seperti STNK, BPKB dan kartu pengawasan. Serta sopir angkutan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Walaupun dari laporan Organda Polman jumlah angkutan umum beroperasi di daerah ini mencapai 400 unit tetapi kenyataannya kata Aksan hingga beberapa kali dilakukan perpanjangan pendaftaran hanya 203 kendaraan yang mendaftar. Itupun yang memenuhi syarat setelah diverifikasi hanya 138 kendaran.

Ketua Organda Polman Kosiman mengatakan pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan subsidi angkutan umum untuk supir Petepete. Hanya saja nilainya masih kecil dibanding kabupaten lain.

“Jika dibanding daerah tetangga di Majene nilai subsidinya lebih tinggi, sementara estimasi untuk subsidi di Polman hanya Rp 100 ribu per bulan. Sehingga tiga bulan hanya Rp 300 ribu saja, sementara pengurusan dalam mendapatkan bantuan ini, supir mengeluarkan biaya yang juga tidak kecil. Sehingga kami meminta agar bantuan yang diberikan lebih besar atau minimal sama dengan kabupaten lain di Sulbar,” ujar Kosiman.

Ia juga menyangkan tidak tegasnya pemerintah daerah dan aparat berwajib dalam menertibkan kendaraan angkutan umum dari luar kabupaten bahkan luar Sulbar beroperasi di daerah ini. Sehingga membuat persaingan mendapatkan penumpang makin tinggi. (mkb)

  • Bagikan